Langsung ke konten utama

Postingan

MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI ZINA

  Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. (Hadits riwayat Muslim dari Abdullah ibnu Umar). A. PENGERTIAN ZINA Zina berasal dari kata "Zana - Yazni " Yang artinya Hubungan layak suami istri antara perempuan dan laki-laki yang sudah baligh tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syariat islam.  B. HUKUM ZINA Zina hukumnya HARAM ( dianggap sebagai puncak keharaman). Zina merupakan perbuatan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Hal itu berdasarkan Q. S al isra/17:32. C. KATEGORI ZINA DAN HUKUMNYA Zina Muhsan >> Pezina yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman bagi pezina ini yaitu dirajam [ dilempari baru sederhana hingga meninggal ], dengan memasukkan pezina kedalam tanah hingga leher/dada. Zina Gairu Muhsan >> Pezina yang masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukuman bagi pezina ini yaitu didera 100x / diasingkan selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan Q. S an N...
Postingan terbaru

TOLERANSI ALAT PEMERSATU BANGSA

  Toleransi itu menghargai perbedaan, bukan memaksa untuk menyamakan perbedaan. Toleransi merupakan suatu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya.  ∅ Bentuk bentuk Toleransi= Toleransi terhadap Agama . Hal ini diatur dalam Undang-undang 1945 ayat (2) " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Contoh = Menghormati agama yang diyakini orang lain, Melaksanakan ajaran agama dengan baik.  Toleransi Terhadap Keberagaman Sosial Budaya . Toleransi ini dapat dilaksanakan dengan = Mengetahui keanekaragaman budaya yang dimiliki Indonesia, Merasa bangga terhadap budaya sendiri.  Toleransi dalam Kehidupan Sehari-hari. Toleransi ini dapat dilaksanakan dengan = Bergaul bersama teman tanpa membedakan agamanya, Tidak menghina dan menjelekkan ajaran agama lain, tidak memaksakan kehendak orang lain. ∅ M...