Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI ZINA

  Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. (Hadits riwayat Muslim dari Abdullah ibnu Umar). A. PENGERTIAN ZINA Zina berasal dari kata "Zana - Yazni " Yang artinya Hubungan layak suami istri antara perempuan dan laki-laki yang sudah baligh tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syariat islam.  B. HUKUM ZINA Zina hukumnya HARAM ( dianggap sebagai puncak keharaman). Zina merupakan perbuatan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Hal itu berdasarkan Q. S al isra/17:32. C. KATEGORI ZINA DAN HUKUMNYA Zina Muhsan >> Pezina yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman bagi pezina ini yaitu dirajam [ dilempari baru sederhana hingga meninggal ], dengan memasukkan pezina kedalam tanah hingga leher/dada. Zina Gairu Muhsan >> Pezina yang masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukuman bagi pezina ini yaitu didera 100x / diasingkan selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan Q. S an N...